PR DEPOK - Apakah bantuan PBI JK 2024 bisa dicairkan secara tunai? Informasi tentang bagaimana cara mencairkan PBI JK 2024 secara tunai bisa disimak selengkapnya di sini.
Bantuan PBI JK 2024 masih disalurkan pada tahun ini dan menjadi salah satu bantuan sosial yang secara rutin disalurkan setiap tahun.
PBI JK 2024 hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan namanya telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjadi di Wilayah Kecamatan Cipongkor KBB, 1 Korban Belum Ditemukan
Namun, ternyata ada mekanisme penyaluran yang berbeda antara PBI JK 2024 dan beberapa bansos lainnya seperti PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Perbedaan mekanisme penyaluran tersebut membuat KPM bertanya-tanya, apakah mereka bisa mendapatkan dana PBI JK 2024 secara tunai seperti bansos lainnya.
Jadi, apakah PBI JK 2024 bisa dicairkan secara tunai? Bagaimana cara mencairkan bantuan tersebut secara tunai?
Berbeda dengan bansos lainnya, PBI JK 2024 tidak bisa dicairkan secara tunai seperti bansos lainnya.