Bagaimana Cara Mencairkan PBI JK 2024 secara Tunai?

- 25 Maret 2024, 11:30 WIB
Cara mencairkan PBI JK 2024 secara tunai
Cara mencairkan PBI JK 2024 secara tunai /Instagram.com/@kemensosri

Sebagai gantinya, masyarakat penerima PBI JK 2024 akan mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui bantuan tersebut, yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) dalam program BPJS Kesehatan.

Setiap bulannya, penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp42.000. Namun, bantuan tersebut tidak bisa dicairkan tunai, melainkan disalurkan dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cipongkor KBB, Atalia Praratya: Innalillaahi...

Pembayaran iuran secara langsung tersebut, membuat penerima PBI JK 2024 tak perlu membayarkan iuran setiap bulannya dan dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis di faskes tingkat 1 yang dituju.

Saat melakukan pengobatan secara gratis di faskes rujukan, penerima PBI JK 2024 harus membawa Kartu Indonesia atau KIS, sehingga nantinya tak perlu membayar biaya apa pun.

Sementara itu, nama penerima PBI JK 2024 bisa dicek secara online dengan menggunakan KTP di cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi tentang bagaimana cara mencairkan PBI JK 2024 secara tunai.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x