Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berlaku ketentuan bahwa mereka berhak mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ini Kata Gibran Soal Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Ulang ke MK Tanpa Dirinya
Untuk memudahkan proses konsultasi perhitungan THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR. Posko ini melayani konsultasi secara fisik atau tatap muka, serta secara online.
Masyarakat dapat menghubungi posko THR melalui situs web posko thr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.***