1. Pekerja/Buruh Upah Bulanan:
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, akan menerima tunjangan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, tunjangan diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah: masa kerja x satu bulan upah / 12.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam di Grobogan, Dijamin Lezat dan Harganya Murah Meriah
2. Pekerja/Buruh Harian Lepas:
- Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, berlaku aturan berikut untuk perhitungan tunjangan hari raya (THR):
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan. Perhitungannya dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Selasa, 26 Maret 2024 Naik Sebesar Rp10.000 per Gram
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan. Perhitungannya dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.