Info THR 2024: Ini Ketentuan Pemberian Tunjangan untuk Pekerja dan Buruh

- 26 Maret 2024, 19:00 WIB
Berikut ini merupakan ketentuan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2024 untuk pekerja serta buruh.
Berikut ini merupakan ketentuan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2024 untuk pekerja serta buruh. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi tambahan dari perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan selama perayaan Idul Fitri.

THR biasanya diberikan dalam bentuk uang atau barang, dan besarnya THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Peraturan mengenai pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja dan buruh. Dengan demikian, pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan dan pemberi kerja untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea 'The Escape Of The Seven: Resurrection'

Pengertian dan Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh

Dilansir dari Indonesia Baik, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas, asalkan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja harian lepas, penghitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024, Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Besaran tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh bergantung pada jenis hubungan kerja dan masa kerja mereka. Berikut adalah penjelasan besaran THR untuk berbagai kategori pekerja:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x