Ia mengatakan bahwa penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar.
Oleh karena itu, Saman meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perhitungan ulang C-Hasil seluruh TPS di Kecamatan pada Kabupaten/Kota tersebut untuk mengembalikan suara partai Golkar dan menyesuaikannya dengan hasil suara.
Sebelumnya juga dalam sidang lanjutan, KPU RI yang diwakili oleh Robi Maulana sempat memberikan jawaban atas permohonan pelapor bahwa dalil permohonan pelapor kabur dan tidak jelas.
“Dalil laporan pelapor tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan terlapor yang terkualifikasi dalam pelanggaran administrasi pemilu dan menimbulkan kerugian bagi bagi pelapor,” ujar Robi.***