Mendagri Tito Karnavian Janjikan RUU Desa akan Disahkan pada 4 April 2024?

- 26 Maret 2024, 21:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan segera disahkan pada minggu depan.
Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan segera disahkan pada minggu depan. /Puspen/Kemendagri

Selain kabar pengesahan Revisi UU Desa, Tito juga menyampaikan bahwa akan adanya perubahan sistem pembayaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Mendagri mengungkapkan bahwa selain akan langsung masuk ke rekening Pemerintah desa, ia juga menyampaikan akan adanya perbedaan terkait besaran siltap yang didasarkan pada masa kerja dari perangkat desa itu sendiri.

Apa Saja Isi Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014?

Revisi UU Desa tersebut berisikan tuntutan yang memuat soal Periodisasi jabatan Kepala Desa yang menjadi Delapan tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua periode. Itu artinya masa kerja Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun. Tuntutan tersebut juga berisikan perihal penambahan dana desa.

Baca Juga: Kebesaran Arsitektur dan Sejarah Masjid Agung Banten: Simbol Keagungan Islam yang Melintasi Budaya

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat menyetujui Revisi Undang-Undang terkait masa jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan pengambilan keputusan Tingkat 1 dalam Panja pembahasan perubahan kedua RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dihasilkan keputusan dari musyawarah mufakat diantaranya akan menyisipkan pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Kedua, penambahan peraturan pada ketentuan pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.

Selain itu, pembahasan yang telah disepakati oleh 9 fraksi tersebut juga memuat Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x