Pelaku Vandalisme di Musala Darussalam Diklaim Alami Depresi, HNW: Kesimpulannya Patut Dicurigai!

- 2 Oktober 2020, 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).*
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).* /ANTARA/

PR DEPOK - Penyidik Polresta Kabupaten Tangerang baru saja menyimpulkan bahwa tersangka kasus pencoretan atau vandalisme di Musala Darussalam menderita depresi.

Kesimpulan itu disebutkan pihak penyidik Polresta Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Satrio (18).

"Tes oleh psikolog sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan dia (tersangka vandalisme, Red) depresi," kata Koombes Pol Ade Ary Syam.

Baca Juga: Hasil Drawing Fase Grup Liga Champions 2020-2021: Duel Sengit Ronaldo dan Messi Tersaji di Grup G

Terkait pernyataan tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut memberikan tanggapan dengan mengatakan kesimpulan polisi patut dicurigai.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Jumat 2 Oktober 2020, HNW menilai pernyataan depresi atau sakit jiwa itu sebuah pengakuan berulang dari setiap peristiwa pengrusakan tempat ibadah maupun kekerasan terhadap ulama.

"Pada hakikatnya, seharusnya yang menentukan apakah pelaku perusakan tempat ibadah maupun kekerasan terhadap ulama bukanlah polisi tetapi pengadilan," katanya.

Akan tetapi, dikatakan HNW, dari kebanyakan kasus yang terjadi seperti pengrusakan masjid di Dago, Bandung, bahkan penusukan Syekh Ali Jaber, disimpulkan bila pelakunya sakit jiwa atau depresi.

Baca Juga: Disorot Publik Usai Peristiwa Kursi Kosong, Menkes Terawan Muncul Bahas Persiapan Program Vaksin

"Ini jelas patut dicurigai. Mengapa bila depresi yang di rusak tempat ibadah umat Islam, bukan di jalanan, pasar, atau tempat ibadah umat lain. Walaupun kita tidak ingin hal itu terjadi," ujar dia.

Menurut dia, pengrusakan rumah ibadah sama dengan penyebaran rasa takut, yakni penistaan terhadap agama dan merupakan tindakan pidana.

"Bila ini dibiarkan akan menghadirkan teror di masyarakat," kata HNW.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pengrusakan dan pencoretan di Musala Darussalam yang dilakukan seorang pria bernama Satrio, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Telah Menikah Selama 10 Tahun, Seorang Pria di California Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam dijerat Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x