Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme Dua Musala di Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:48 WIB
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.*
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.* /PMJ News./

PR DEPOK – Kepolisian Tangerang telah resmi menjadikan pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada pelaku vandalisme tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam kesempatan konfrensi pers.

“Sudah tersangka ya pelaku ini,” kata Ade Ary, Rabu 30 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 Ditunda Usai Turun Maklumat Kapolri, Pelatih Persita Tangerang Tetap Lanjutkan Latihan

Selain Musala Darussalam, Ade menyebutkan bahwa tersangka melakukan perusakan di musala lainnya di Tangerang.

“Saat di lokasi pertama, tersangka melakukan aksi menggunting sajadah, lalu membuat tulisan atau mencoret, dan memotong mic.”

Ia menambahkan, “Setelah keluar lokasi pertama, kemudian tersangka kembali melakukan perusakan ke musala kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama."

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pelaku merusak dan menggunting kabel-kabel sound system yang ada di musala yang sudah dijadikan masjid itu.

Baca Juga: Begini Kronologi Penculikan dan Detik-detik Kematian 7 Pahlawan Revolusi dalam Insiden G30S PKI

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x