Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme Dua Musala di Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:48 WIB
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.*
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.* /PMJ News./

Menurut pemaparan Kombes Pol Ade, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

“Pada pokoknya dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” ucap Ade mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x