Menurut pemaparan Kombes Pol Ade, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
“Pada pokoknya dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” ucap Ade mengakhiri.***