Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme Dua Musala di Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:48 WIB
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.*
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.* /PMJ News./

“Saat itu, tersangka melakukan perusakan dengan menggunting peralatan sound system,” tambah Ade.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ade keluar dari rumah yang jaraknya tidak jauh dari musala Darussalam pada pukul 13.30 WIB, Selasa 29 September 2020.

Pelaku kemudian melakukan perusakan di musala tersebut dengan mencoret dinding serta merobek dan menggunting Alquran dan sajadah.

Polisi setempat langsung menuju ke TKP segera setelah mendapat laporan dari seorang muazin di musala Darussalam.

Baca Juga: Laporkan Terjadi Genosida di Tiongkok, Inggris Beri Uighur Hak Ajukan Petisi ke Hakim Pengadilan

Muazin tersebut melaporkan bahwa ia mendapati musala sudah dalam keadaan berantakan dan temboknya dipenuhi coretan kebencian seperti “Anti Islam”, dan “Saya Kafir”.

Perusakan musala Darussalam ini pertama kali diketahui pada sekitar pukul 15.30 ketika sang muazin hendak azan Ashar.

Setelah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah bukti, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku perusakan.

Pelaku yang diketahui bernama Satrio dan diduga berusia 18 tahun berhasil diamankan oleh polisi pada sore harinya.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Anies Berdampak PHK Besar-besaran, Arief Poyuono: Buruh Harus Tolak PSBB di Jakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x