Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme Dua Musala di Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:48 WIB
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.*
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.* /PMJ News./

PR DEPOK – Kepolisian Tangerang telah resmi menjadikan pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada pelaku vandalisme tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam kesempatan konfrensi pers.

“Sudah tersangka ya pelaku ini,” kata Ade Ary, Rabu 30 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 Ditunda Usai Turun Maklumat Kapolri, Pelatih Persita Tangerang Tetap Lanjutkan Latihan

Selain Musala Darussalam, Ade menyebutkan bahwa tersangka melakukan perusakan di musala lainnya di Tangerang.

“Saat di lokasi pertama, tersangka melakukan aksi menggunting sajadah, lalu membuat tulisan atau mencoret, dan memotong mic.”

Ia menambahkan, “Setelah keluar lokasi pertama, kemudian tersangka kembali melakukan perusakan ke musala kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama."

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pelaku merusak dan menggunting kabel-kabel sound system yang ada di musala yang sudah dijadikan masjid itu.

Baca Juga: Begini Kronologi Penculikan dan Detik-detik Kematian 7 Pahlawan Revolusi dalam Insiden G30S PKI

“Saat itu, tersangka melakukan perusakan dengan menggunting peralatan sound system,” tambah Ade.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ade keluar dari rumah yang jaraknya tidak jauh dari musala Darussalam pada pukul 13.30 WIB, Selasa 29 September 2020.

Pelaku kemudian melakukan perusakan di musala tersebut dengan mencoret dinding serta merobek dan menggunting Alquran dan sajadah.

Polisi setempat langsung menuju ke TKP segera setelah mendapat laporan dari seorang muazin di musala Darussalam.

Baca Juga: Laporkan Terjadi Genosida di Tiongkok, Inggris Beri Uighur Hak Ajukan Petisi ke Hakim Pengadilan

Muazin tersebut melaporkan bahwa ia mendapati musala sudah dalam keadaan berantakan dan temboknya dipenuhi coretan kebencian seperti “Anti Islam”, dan “Saya Kafir”.

Perusakan musala Darussalam ini pertama kali diketahui pada sekitar pukul 15.30 ketika sang muazin hendak azan Ashar.

Setelah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah bukti, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku perusakan.

Pelaku yang diketahui bernama Satrio dan diduga berusia 18 tahun berhasil diamankan oleh polisi pada sore harinya.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Anies Berdampak PHK Besar-besaran, Arief Poyuono: Buruh Harus Tolak PSBB di Jakarta

Menurut pemaparan Kombes Pol Ade, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

“Pada pokoknya dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” ucap Ade mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x