PR DEPOK - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Maret 2024, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Perubahan ini membawa sejumlah poin penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan desa di Indonesia.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Pengenalan Dana Konservasi
Baca Juga: 7 Bakso di Sragen yang Nggak Boleh Dilewatkan, Rasanya Endul dan Top Markotop
Salah satu perubahannnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batas dua kali masa jabatan.
Selain itu, perubahan ini juga memperkenalkan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Persyaratan Jumlah Calon Kades dan Tujuan Perubahan UU Desa
Adanya persyaratan jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa juga menjadi salah satu poin penting dalam perubahan ini.
Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Rekrutmen BUMN 2024 Lengkap Jadwal Tes Online, Apakah Nama Kamu Lolos?
Lalu, tujuan dari perubahan UU Desa ini adalah untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis.
Dengan memperkuat peran desa dalam pembangunan, diharapkan desa dapat lebih aktif.