DPR Setujui Perubahan UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Dana Konservasi Diperkenalkan

- 1 April 2024, 16:40 WIB
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun.
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. /www.dpr.go.id/

PR DEPOK - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Maret 2024, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Perubahan ini membawa sejumlah poin penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan desa di Indonesia.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Pengenalan Dana Konservasi

Baca Juga: 7 Bakso di Sragen yang Nggak Boleh Dilewatkan, Rasanya Endul dan Top Markotop

Salah satu perubahannnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batas dua kali masa jabatan.

Selain itu, perubahan ini juga memperkenalkan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Persyaratan Jumlah Calon Kades dan Tujuan Perubahan UU Desa

Adanya persyaratan jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa juga menjadi salah satu poin penting dalam perubahan ini. 

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Rekrutmen BUMN 2024 Lengkap Jadwal Tes Online, Apakah Nama Kamu Lolos?

Lalu, tujuan dari perubahan UU Desa ini adalah untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis.

Dengan memperkuat peran desa dalam pembangunan, diharapkan desa dapat lebih aktif.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x