DPR Setujui Perubahan UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Dana Konservasi Diperkenalkan

- 1 April 2024, 16:40 WIB
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun.
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. /www.dpr.go.id/

Proses Perubahan UU Desa

Perubahan UU Desa ini merupakan hasil dari perjalanan yang panjang. Usulan perpanjangan masa jabatan kades pertama kali dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mensdes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Mei 2022.

Baca Juga: Resep Coklat Matcha Cookies, Enak dan Renyah

Setelah melalui pembahasan yang matang, rumusan RUU Desa akhirnya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 19 Juni 2023, dan disetujui dalam rapat pleno pada 3 Juli 2023.

Akhirnya, pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa momentum perubahan UU ini dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Momentum perubahan UU ini tentunya dapat mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045." kata Menteri Dalam Negeri Tito KarnaviaN dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah