Diketahui dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyebut nama JA ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam kasus yang menimpanya sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kecewa dengan Kepemimpinan Kapolres Blitar, Kasat Sabhara Mengundurkan Diri
"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyelidikan dan penuntutan perkara terdakwa," tutur Pinangki dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2020.***