ST Burhanuddin Disebut dalam Kasus Jaksa Pinangki, Isu Pergantian Jaksa Agung di Istana Menguat

- 2 Oktober 2020, 09:31 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Kejaksaan

PR DEPOK – Adanya isu pergantian Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin tengah beredar di lingkungan istana.

Hal itu diduga karena nama JA Sanitiar Burhanuddin disebut-sebut dalam surat dakwaan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Bisa jadi karena namanya disebut-sebut di surat dakwaan kasus Pinangki," kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Dibakar Saat Lakukan Siaran Langsung, Bintang TikTok Ini Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkap adanya isu tentang curriculum vitae (CV) calon pengganti JA, ST Burhanuddin yang beredar di Sekretariat Negara (Setneg).

Hal itu ia sampaikan dalam rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Idham Azis pada Rabu, 30 September 2020.

Dirinya meminta Polri berlaku cermat dalam penanganan kasus kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung pada Agustus lalu.

Baca Juga: Protes Hasil CPNS Kabupaten Keerom, Ratusan Warga Lakukan Perusakan dan Pembakaran Kantor Bupati

Menurutnya, jangan sampai ada kejadian yang ditunggangi.

"Saya minta betul. Jangan sampai kejadian ini ditunggai. Sekarang ini CV-nya calon Jaksa Agung yang mau gantiin Jaksa Agung sudah beredar di Setneg, Pak, hanya karena isu-isu yang seperti itu, Pak," ujar Arteria Dahlan.

Diketahui dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyebut nama JA ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam kasus yang menimpanya sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kecewa dengan Kepemimpinan Kapolres Blitar, Kasat Sabhara Mengundurkan Diri

"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyelidikan dan penuntutan perkara terdakwa," tutur Pinangki dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x