Kemenkes Resmi Tetapkan Tarif Maksimal Tes PCR Sebesar 900 Ribu Berdasarkan Pertimbangan Berikut

- 2 Oktober 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Ilustrasi pelaksanaan tes PCR (Polymerase Chain Reaction). /ANTARA/

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan biaya tes PCR untuk pengujian Covid-19 yakni maksimal Rp900.000.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan  batas biaya tes PCR diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan mandiri.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," ujar Abdul dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Namun batas harga tersebut tidak berlaku bagi pemeriksaan PCR yang digelar pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

Baca Juga: Diduga Simpan Uang Rp100 Juta di Rekening, Cleaning Servive Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Patokan harga tes PCR dipertimbangkan berdasarkan jasa tenaga kesehatan baik dokter spesialis, pengambil sampel, pengekstraksi, dan pemeriksa sampel.

Batas harga juga disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan administrasi lainnya.

Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh unit layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah.

Harga tes PCR maksimal Rp900.000 kemudian akan berlaku usai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran.

Baca Juga: Sekretaris Kemenko Perekonomian Klaim Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja Jika Omnibus Law Disahkan

Kementerian Kesehatan mengimbau agar unit layanan kesehatan tak mematok harga tinggi untuk tes PCR di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi.

Penetapan harga tes PCR akan diawasi secara langsung oleh dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta BPKP.

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan bahwa penetapan harga tertinggi tes PCR sudah melewati proses kajian berulang kali.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia"

"Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x