MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Ini Info Lengkapnya

- 23 April 2024, 11:20 WIB
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

Namun, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim-klaim tersebut.

Tidak ditemukan bukti penyalahgunaan kekuasaan, intervensi presiden terhadap perubahan syarat pencalonan, atau tindakan nepotisme.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan pengaruh bansos terhadap pemilih atau ketidaknetralan Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.

Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari kedua pasangan calon tersebut.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah