Namun, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim-klaim tersebut.
Tidak ditemukan bukti penyalahgunaan kekuasaan, intervensi presiden terhadap perubahan syarat pencalonan, atau tindakan nepotisme.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan pengaruh bansos terhadap pemilih atau ketidaknetralan Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari kedua pasangan calon tersebut.
***