MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Ini Info Lengkapnya

- 23 April 2024, 11:20 WIB
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

eputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK menolak eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon dalam seluruhnya.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu Ini Besaran Dana BPNT April 2024, Sampai Rp1 Juta?

Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut pun tidak terbukti dalam persidangan.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak terkait untuk seluruh. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." kata Suhartoyo Ketua MK diktip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Permohonan Anies-Muhaimin antara lain mencakup dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon, tindakan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo yang mendukung putranya sebagai calon wakil presiden, serta syarat pencalonan Gibran yang dianggap melanggar aturan.

Sementara itu, permohonan Ganjar-Mahfud menyatakan adanya pelanggaran administrasi pemilu, ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Paling Enak di Sumenep, Nomor 1 Sampai 6 Paling Favorit

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x