Usai Disahkan oleh DPR, Lebih dari 15.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan RUU Cipta Kerja

HM
- 5 Oktober 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law.
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law. /Tommi Andryandy/PR

Ibnu Ridho juga memaparkan alasan RUU Cilaka berbahaya bagi buruh sebagai berikut.

RUU Cilaka akan permudah PHK massal

Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya.

Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu. Buruh bisa saja bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.

Status karyawan tetap hanya mimpi

Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu.

Menurutnya, kontrak akan diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa muda buruh adalah
uang, tapi masa tua mereka hanya jadi sampah tak berguna.

Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (pengusaha bebas menindas)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x