Usai Disahkan oleh DPR, Lebih dari 15.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan RUU Cipta Kerja

HM
- 5 Oktober 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law.
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law. /Tommi Andryandy/PR

Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat, dan mogok.

Namun semua pelanggaran aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif. 

Upah per jam UMP hanya mimpi

Upah per jam artinya buruh bukan manusia, melainkan hanya sekedar mesin produksi.

Di Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan
bagi orang yang menjadi sasaran PHK.

Upah per jam tentu tidak masuk akal. Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan paruh waktu.

Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU Cilaka?” tulis Ibnu Ridho dalam petisinya.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Buruh, Menaker: Baca Keseluruhan RUU Cipta Kerja yang Diakomodir Aspirasi

Rentan diskriminasi

Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban diskriminasi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x