Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat, dan mogok.
Namun semua pelanggaran aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif.
Upah per jam UMP hanya mimpi
Upah per jam artinya buruh bukan manusia, melainkan hanya sekedar mesin produksi.
Di Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan
bagi orang yang menjadi sasaran PHK.
Upah per jam tentu tidak masuk akal. Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan paruh waktu.
“Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU Cilaka?” tulis Ibnu Ridho dalam petisinya.
Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Buruh, Menaker: Baca Keseluruhan RUU Cipta Kerja yang Diakomodir Aspirasi
Rentan diskriminasi
Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban diskriminasi.