Usai Disahkan oleh DPR, Lebih dari 15.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan RUU Cipta Kerja

HM
- 5 Oktober 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law.
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law. /Tommi Andryandy/PR

PR DEPOK - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga bernama Ibnu Ridho mengajak masyarakat untuk turut serta menolak UU Omnibus Law di laman Change dengan petisi berjudul “Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”.

Hingga Senin 5 Oktober pukul 22.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 15.000 oranng.

Melalui rapat-rapat tertutup, pemerintah dan pengusaha ngebut ingin mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) pada Februari atau paling lambat Maret!” tulis Ibnu Ridho dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Change.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Dinilai Rugikan Hingga Hilangkan Jaminan Perlindungan Buruh Perempuan

Dalam petisi tersebut, juga menyatakan tidak seindah namanya, undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK, dan menurunkan daya tawar buruh seolah mereka bekerja tanpa harga diri.

Buruh yang menjadi korban PHK akan menyeret serta keluarganya ke dalam kelamnya jurang kemiskinan dan menurunkan daya beli masyarakat.

Akibatnya, mayoritas usaha mikro kecil dan menengah akan kesulitan mencari konsumen dan terancam gulung tikar. Akhirnya ekonomi Indonesia akan kembali krisis.

Jika dikupas, menurut Ibnu Ridho, Omnibus Law RUU Cilaka ini sebenarnya merupakan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 selalu ditolak buruh.

Ibnu Ridho juga memaparkan alasan RUU Cilaka berbahaya bagi buruh sebagai berikut.

RUU Cilaka akan permudah PHK massal

Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya.

Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu. Buruh bisa saja bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.

Status karyawan tetap hanya mimpi

Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu.

Menurutnya, kontrak akan diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa muda buruh adalah
uang, tapi masa tua mereka hanya jadi sampah tak berguna.

Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (pengusaha bebas menindas)

Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat, dan mogok.

Namun semua pelanggaran aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif. 

Upah per jam UMP hanya mimpi

Upah per jam artinya buruh bukan manusia, melainkan hanya sekedar mesin produksi.

Di Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan
bagi orang yang menjadi sasaran PHK.

Upah per jam tentu tidak masuk akal. Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan paruh waktu.

Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU Cilaka?” tulis Ibnu Ridho dalam petisinya.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Buruh, Menaker: Baca Keseluruhan RUU Cipta Kerja yang Diakomodir Aspirasi

Rentan diskriminasi

Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban diskriminasi.

“Mereka bisa jadi lebih suka merekrut dan memberi penghargaan pada rekan senegara atau "asal bule" (meski ongkos lebih mahal) ketimbang mempekerjakan kita. Diskriminasi akan melenggang bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah,” ujar Ibnu Ridho.

Praktis pengusaha hindari BPJS

Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kalau kamu protes, upahmu jadi per jam, jam kerjamu dikurangi, dan kamu bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman
ala kadarnya,” tulis Ibnu Ridho.

Selain itu, Ibnu Ridho juga menyatakan bahwa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan membuat perlawanan terhadapnRUU Cilaka dengan cara berikut.

1. Kuliti kebusukan RUU Cilaka! Pelajari bahaya RUU Cilaka.

2. Blejeti dan sebarkan biar teman-temanmu sadar kesadisan RUU Cilaka.

Bantu sebarkan bahaya ini lewat obrolan warung kopi, pengajian, postingan medsos, gosip WA, atau di tengah-tengah forum gibah.

3. Jangan lupa turun aksi. Ajak kawan-kawanmu terlibat perlawanan.

Turun aksi akan buktikan perlawanan kita pada penguasa dan pengusaha yang ngebet RUU Cilaka.

4. Lakukan berbagai perlawanan dengan caramu dan apa yang kamu bisa. Selamatkan masa depan kita dan anak cucu kita.

Baca Juga: Elemen Serikat Pekerja Rencanakan Mogok Nasional, Berikut 7 Alasan Omnibus Law Merugikan Para Buruh

5. Persiapkan diri untuk perlawanan yang sehebat-hebatnya, hingga pemogokan nasional, pemogokan massal: Mogok Kerja, Mogok Belajar, Mogok Kuliah, Mogok Melaut, Mogok Bertani.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x