Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, DPR: Uang Pesangon Tetap Ada

- 7 Oktober 2020, 16:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.*
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.* /Antara Foto/Wahyu Putro A./

PR DEPOK - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Waketu DPR) RI Azis Syamsudin meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi kabar bohong atau hoaks di media sosial.

Adapun kabar hoaks tersebut berkaitan dengan poin-poin yang terdapat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU saat Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial, yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diresmikan DPR, Gim Among Us Dilaporkan Terkena Imbasnya

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata Azis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dengan beredarnya kabar hoaks itu, Azis meminta aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut. Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik" ujar Azis.

Dijelaskan Azis, bahwa beberapa kabar hoaks, misalnya terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.

Baca Juga: Mogok Nasional Hari Kedua, Buruh Tangerang Desak Jokowi Keluarkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x