Singgung Persepsi Negatif UU Cipta Kerja, DPR Ungkap 12 Poin yang Diklaim Berpotensi Jadi Isu Hoaks

HM
- 7 Oktober 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Sementara pada ayat 3 menjelaskan bahwa cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.

Baca Juga: Tiga Hoaks Soal UU Cipta Kerja yang Disebut Menjadi Pemicu Aksi Penolakan dari Serikat Buruh

Dalamnayat 5 menjelaskan, selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.

Kelima, terkait outsourcing yang dikabarkan akan diganti dengan kontrak seumur hidup.

Faktanya, DPR menjelaskan bahwa outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Aturan tersebut tertulis pada Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 66 ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

"Hubungan kerja antara pengusaha alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu"

Keenam, terkait tidak akan adanya status karyawan tetap. DPR menjawab bahwa faktanya, status karyawan tetap masih ada yakni dimuat dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu"

Ketujuh, terkait perusahaan yang dikabarkan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Menurut DPR, perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja secara sepihak.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x