Kesepuluh, terkait tenaga asing yang yang dikabarkan bebas masuk. DPR mengklaim bahwa tenaga asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
Baca Juga: Atasi Angka Kelahiran Rendah, Singapura Beri Tunjangan Bagi Bayi yang Lahir di Masa Pandemi Covid-19
Tertulis pada Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003, Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga asing dari Pemerintah Pusat.
Kesebelas, terkait ancaman PHK terhadap buruh yang melakukan protes.
DPR menyatakan hal tersebut tidak benar. Jika ada aturan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka buruh bisa melakukan protes.
Keduabelas, terkait libur hari raya yang dikabarkan hanya akan diberikan pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.
DPR menjawab mengklaimnbahwa sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi itu adalah kebijakan pemerintah.***