Polisi Tetapkan 87 Orang Jadi Tersangka dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja, 7 di Antaranya Ditahan

- 10 Oktober 2020, 18:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah mendalami sebanyak 285 orang yang diduga terindikasi terlibat dalam tindak pidana aksi ricuh demo penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah titik di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Setelah mendalami, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi ricuh tersebut.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tantang Pihak yang Kontra Soal UU Cipta Kerja, Arief Poyuono: Tunjukkan Bagian Mana Ngerugiin Buruh?

Kemudian Yusri menjelaskan, dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang yang ditahan lantaran terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," kata Yusri, Sabtu 10 Oktober 2020.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Mereka (tujuh orang yang ditahan, red) melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucapnya.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Nikita Mirzani-Puan Maharani, Rocky Gerung: Orang Tak Tahu Dia Punya Lekuk Pikiran

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah