Kemenparekraf/Baparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan, yakni di antaranya sembilan hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali. Semua hotel tersebut telah dilakukan verifikasi oleh pihak Kemenkes RI.
Diketahui sebelumnya, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kemenkes adalah yang memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage.
Ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, tersedia mini hospital, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Wishnutama juga menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Sanksi Pidana Berlaku Jika 'Bermain' dengan Hutan
"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19," ujar dia mengakhiri.***