Menparekraf: 4.233 Kamar Hotel Disiapkan Tampung Pasien Covid-19 Isolasi

- 12 Oktober 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi petugas tengah mempersiapkan kamar hotel untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi.*
Ilustrasi petugas tengah mempersiapkan kamar hotel untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi.* /Dok. Kemenparekraf./

PR DEPOK - Sebanyak 4.233 kamar hotel telah disiapkan untuk menampung isolasi pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, dan tenaga kesehatan dalam program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa persiapan tersebut penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Wishunatama melanjutkan, jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga masyarakat bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK

Kemenparekraf/Baparekraf bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak terkait berupaya untuk memastikan dengan baik kesiapan hotel dan perangkat lainnya dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) hingga saat ini telah mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali, dan Kalimatan Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," ucap Wishnutama, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Ketentuan Makan di Restoran

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x