Azis Syamsuddin: Pengiriman Draf UU Sekarang Gunakan Mekanisme e-Parlemen

- 14 Oktober 2020, 09:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Azis mengatakan bahwa pengiriman draf UU di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Sekira 500 Orang Diamankan Pihak Kepolisian

Selain itu, kata Azis, apabila ada anggota dewan yang tetap ingin bentuk cetak draf UU tersebut masih bisa.

Draf itu akan dikirim kepada mereka, dalam hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Menurut Azis, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Mekanisme e-parlemen itu, disebutkan Azis, telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyak Pengangguran, Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi dan Sangat Dibutuhkan

"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," ujar Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.

Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan membaca dan cek draf UU, karena tidak perlu membawa cetakan kertas yang tebal.

Baca Juga: Alami Penurunan, Berikut Daftar Harga Emas Retro, Batik, dan UBS di Pegadaian Rabu 14 Oktober 2020

Lebih lanjut Azis menambahkan, "Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah