Jadi Pemicu Bentrokan, 2 Mahasiswa di Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

- 14 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi demonstrasi.*
Ilustrasi demonstrasi.* /ANTARA/Dian Hadiyatna/

PR DEPOK – Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kota Ambon secara bersamaan terjadi di beberapa titik.

Titik-titik unjuk rasa tersebut di antaranya di Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Unjuk rasa yang dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020 itu berujung terjadinya bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka. Beberapa orang yang terluka segera dilarikan ke RS Bhayangkara.

Baca Juga: 8 Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut karena Hasut Demo UU Cipta Kerja agar Berujung Ricuh

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dari unjuk rasa tersebut, polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi yang berbeda.

Dua dari 13 orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka penghasut massa supaya melakukan aksi kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah.

Kedua oknum mahasiswa yang diketahui berinisial MR (23) dan HS (25) terancam pidana penjara selama 7 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia di Ambon.

Baca Juga: Dishub: Kereta Api Komersial di Stasiun Garut-Cibatu Tidak Akan Hilangkan Peran Transportasi Lain

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah