Bantah UU Ciptaker Dibahas Terburu-Buru, Luhut Binsar Pandjaitan: Semua Diajak Ngomong

- 16 Oktober 2020, 09:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA /

Luhut pun mengakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini memang tidak sempurna.

Baca Juga: Antisipasi Demo Sejumlah Akses Jalan Menuju Istana Merdeka Ditutup, Ini Rute Pengalihan Lalu Lintas

Meski demikian, ia memastikan bahwa kekurangan dari UU ini akan diatur dalam aturan turunan.

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," ucap Luhut mengakhiri pemaparannya.

Baca Juga: Tambah Satu Orang, Total Empat Orang Pengungsi Rohingya Meninggal di Penampungan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Menurut Ida Fauziyah, penyusunan PP ini akan selesai pada akhir Oktober dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

Ia pun mengatakan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik, seperti serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah