Luhut pun mengakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini memang tidak sempurna.
Baca Juga: Antisipasi Demo Sejumlah Akses Jalan Menuju Istana Merdeka Ditutup, Ini Rute Pengalihan Lalu Lintas
Meski demikian, ia memastikan bahwa kekurangan dari UU ini akan diatur dalam aturan turunan.
Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri (Permen).
"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," ucap Luhut mengakhiri pemaparannya.
Baca Juga: Tambah Satu Orang, Total Empat Orang Pengungsi Rohingya Meninggal di Penampungan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Menurut Ida Fauziyah, penyusunan PP ini akan selesai pada akhir Oktober dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
Ia pun mengatakan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik, seperti serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Baca Juga: Jawa Barat Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir