"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik," katanya.
"Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan," ujarnya.
"Apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahwa mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organisation (ILO)," tutur Menaker Ida Fauziyah.***