Tak Terapkan Protokol Kesehatan, 80 Karyawan Kantor Telekomunikasi di Sleman Positif Covid-19

- 17 Oktober 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi virus Corona.
Ilustrasi virus Corona. /Pixabay/

PR DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman terus melakukan penelusuran kontak erat yang masih berpotensi tertular virus Covid-19 dari klaster kantor provider telekomunikasi yang terletak di Kecamatan Depok.

"Hingga Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin sudah ada 85 karyawan yang dinyatakan positif Covid-19," kata Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Biworo Yuswantono dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Biworo menduga kantor provider telekomunikasi itu tidak menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja.

Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Sebut Prabowo ke AS Jadi Angin Segar Pencalonan di Pilpres 2024, Pengamat: Dia Bisa Lawan Siapa pun

“Kalau kemudian tidak menjalankan protokol kesehatan itu pasti melanggar. Di Pergub 77 itu ada yang membahas khusus tempat usaha atau perkantoran,” ujarnya.

Ia menyebutkan jika ada melanggar, terdapat tingkatan sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin sampai penutupan.

Akan tetapi, hingga kini pihak Satgas DIY masih menunggu hasil pantauan satgas Covid-19 Penanganan Kabupaten Sleman.

Kantor provider telekomunikasi yang berlokasi di seberang sebuah kampus perguruan tinggi negeri tersebut saat ini sudah ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x