Sebagai Langkah Antisipasi, PMI Jakarta Siagakan Fasilitas Ambulans Saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 21:28 WIB
PMI DKI Jakarta menyiagakan tiga unit ambulans motor saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan satu tahun kepemimpinan Presiden di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.*
PMI DKI Jakarta menyiagakan tiga unit ambulans motor saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan satu tahun kepemimpinan Presiden di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.* /Antara/HO-Humas PMI DKI Jakarta./

PR DEPOK - Gelombang aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sejumlah wilayah Indonesia masih terjadi hingga saat ini.

Terbaru, aksi unjuk rasa tolak pengesahan UU tersebut dilaporkan terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Akan tetapi pada kesempatan unjuk rasa kali ini, bertepatan dengan satu tahun masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di UEA, Ferdinand Hutahaean Sentil KAMI

Dalam unjuk rasa kali ini, Palang Merah Indonesia (PMI) tergerak untuk menyediakan fasilitas ambulans bagi para pengunjuk rasa.

Hal itu diketahui dengan siap siaganya PMI menyediakan ambulans motor dan ambulans mobil sebagai upaya antisipasi para demonstran yang berjatuhan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Bidang Pelayanan Markas PMI DKI Jakarta, Herman mengatakan sebanyak tiga unit ambulans motor dan enam ambulans mobil disiap siagakan oleh pihaknya.

"Ambulans itu mendukung 30 personel medis yang ditugaskan bersiaga," kata Herman.

Baca Juga: Tawarkan Gaji 6 Juta untuk Jaga Warung Nasi, Pemilik Akui Banyak Pelamar Mundur Usai Tahu Jam Kerja

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x