Bicara Soal Ahok Jadi Presiden, Bin Firman: Peluangnya Kecil, karena Tempramen dan Mantan Narapidana

- 21 Oktober 2020, 14:50 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Punama alias Ahok*
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Punama alias Ahok* /Instagram/@basukibtp./

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Komisaris Utama PT Pertamina itu juga tidak bisa dijadikan menteri.

Menanggapi fakta bahwa Ahok sempat menjadi narapidana, Bin Firman Tresnadi menilai bahwa itu juga yang menjadi penghalang Ahok untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

“Itu juga jadi hambatan Ahok maju jadi Capres,” ujar Bin Firman menutup pernyataannya.

Sementara itu, Ahok diketahui memang sempat menjalani masa tahanan selama 2 tahun terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpanya pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di UEA, Ferdinand Hutahaean Sentil KAMI

Tindakan Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” demikian bunyi dari Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok saat itu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x