Jika Temukan Biaya Tes PCR di Atas Rp900 Ribu, Warga Diminta Segera Laporkan ke Dinkes Setempat

- 21 Oktober 2020, 16:18 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.* /Antara./

PR DEPOK - Belum lama ini Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yakni sebesar Rp900.000.

Penetapan tersebut setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran terkait batas biaya maksimal tes PCR mandiri.

Surat edaran itu bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Minta Masukan Ahli Soal Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil: Supaya Saya Bisa Menjelaskannya ke Warga

Terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan apabila masyarakat menemukan biaya tes PCR di atas harga tersebut, maka segera laporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

“Apabila menemukan harga tes PCR mandiri yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkes yakni maksimal Rp900.000, maka dapat melaporkan temuan kepada Dinkes setempat,” katanya.

Lebih lanjut, Wiku meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk mematuhi biaya tes PCR yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x