Soal Insiden Kebakaran di Kejagung, Polri: Penyebabnya Berasal dari Puntung Rokok Kuli Bangunan

- 24 Oktober 2020, 10:04 WIB
Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI /PMJ/

PR DEPOK - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok.

Rokok tersebut dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di lantai 6.

Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Sediakan 298 Ribu Vaksin, Berikut Kelompok Prioritas Vaksinasi di Kota Depok

Di lokasi itu, menurut Brigjen Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” ujar Sambo di Mabes Polri, seperti dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan sebagainya.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Syarat Berkunjung ke Bioskop, Salah Satunya Isi Data Elektronik Secara Rinci

Sambo menuturkan atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.

“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dinkes Buton Selatan Operasikan Ambulan Laut, Proses Rujuk Pasien ke Rumah Sakit Jadi Semakin Cepat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Argo, di Mabes Polri.

Berikut bunyi pasal 188.

Baca Juga: Produksi Libya Kian Meningkat, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x