Revisi Selesai, UU Cipta Kerja Dapat Diakses Warga Setelah Ditandatangani Presiden Joko Widodo

- 25 Oktober 2020, 09:17 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.*
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.* /Antara/Desca Lidya Natalia./

PR DEPOK - UU Cipta Kerja secara keseluruhan baru dapat diakses oleh masyarakat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah perudangan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

"(Publik dapat mengakses) Setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ucap Dini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gegara Game Online, Seorang Hafiz Quran Meninggal Dunia Usai Dibunuh Teman Sekolahnya Sendiri

UU Cipta Kerja yang memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, setelah pengesahan tersebut terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretarian Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," ujar Dini.

Artinya menurut Dini, proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

Baca Juga: Joko Widodo Diminta Copot Menteri Manuver untuk Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kudeta Merangkak!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah