Diduga Langgar Kode Etik Soal OTT UNJ, ICW Laporkan Ketua KPK dan Deputi Penindakan ke Dewas

- 26 Oktober 2020, 19:20 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). /Antara Foto/Pusa Perwitasari./

PR DEPOK - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas).

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Latar belakang pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu.

Menurut laporan tertulis ICW, terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Klaim Temukan Lokasi Jatuhnya MH370 Usai 6 Tahun Jadi Misteri, Pakar: Salah Target Tempat Pencarian

“Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat (TPM) melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara,” kata ICW secara tertulis dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi ICW, Senin 26 Oktober 2020.

ICW mengatakan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Poin kedua, Firli mengatakan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh TPM terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

“Padahal ia (Firli) diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal ketika Firli langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK,” ucap ICW.

Baca Juga: Irma Suryani Chaniago Akan Tangkap Rocky Gerung jika Jadi Presiden, Refly Harun Turut Berkomentar

Ketiga, tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke pihak Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Menurut ICW, padahal dalam aturan telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK.

Keempat, yakni tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan Pimpinan KPK lainnya.

“Padahal Pasal 21 UU KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial,” tuturnya.

Baca Juga: Sempat Sepakati Kerja Sama Baru, Kini Prancis Menjauh Usai Erdogan Tak Ucapkan Duka Soal Samuel Paty

Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya ada tiga poin yang didesak oleh ICW, yakni sebagai berikut:

1. Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto;

2. Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini;

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat: Ada 2 Krisis di Balik Niatan Bajak dari Gerindra

3. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.

Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firlu Bahuri. Pertama pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.

“Pelanggaran etik terkini yaitu Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020,” tutur ICW.

Dengan begitu, dalam laporannya tersebut ICW meminta kepada Dewas untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.

“Maka dari itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata ICW.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x