PR DEPOK - Majelis Hakim Rosmina menyatakan, bahwa pemilik Maxima Grup Heru Hidayat telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino.
"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak"
"Tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Ayahnya di PHK Akibat Terdampak Pandemi hingga Tak Punya Ponsel, Siswa SMP Ini Tak Bisa Ikut Ujian
Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728 triliun kepada Heru Hidayat.
Jeratan hukum tersebut lantaran Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
Majelis hakim mengatakan, Heru Hidayat menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Macau.
Baca Juga: Anak di bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo
"Bahwa benar terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi kasino," tututrnya.