Pemilik Maxima Grup Pakai Uang Nasabah Jiwasraya untuk Berjudi, Hakim Sebut 16 Transaksi di 3 Negara

- 27 Oktober 2020, 07:39 WIB
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020. /Desca Lidya Natalia/Antara

PR DEPOK - Majelis Hakim Rosmina menyatakan, bahwa pemilik Maxima Grup Heru Hidayat telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak"

"Tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Ayahnya di PHK Akibat Terdampak Pandemi hingga Tak Punya Ponsel, Siswa SMP Ini Tak Bisa Ikut Ujian

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728 triliun kepada Heru Hidayat.

Jeratan hukum tersebut lantaran Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

Majelis hakim mengatakan, Heru Hidayat menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Macau.

Baca Juga: Anak di bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo

"Bahwa benar terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi kasino," tututrnya.

Berikut pembayaran judi kasino yang dilakukan Heru Hidayat.

a. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912 juta.

b. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690 juta.

Baca Juga: Administrasi Kependudukan Depok Bisa Diakses Online, Berikut Nomor Layanan Silondo WA Disdukcapil

c. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900 juta.

d. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

e. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1 miliar.

f. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat AC Milan Jelang Kontra AS Roma, Donnarumma dan Hauge Dinyatakan Positif Covid-19

g. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500 juta.

h. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta.

i. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di Selandia Baru sejumlah Rp3.5 miliar

j. Padal 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di Selandia Baru sejumlah Rp1.5 miliar.

Baca Juga: Angkat Momen Bulan Bahasa, Diskarpus: Peradaban Mulia Bangsa Dibentuk oleh Pendidikan dan Bahasa

k. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.47 miliar

l. Pada 6 September 2016 sebesar Rp2.2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau.

m. Pada 23 November 2016 sebesar Rp5 miliar untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.

n. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp11.07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum, DPW PPP: Wajar, Dia Punya Reputasi Bagus di Kalangan Umat Muslim

o. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp10.044 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x