Kemensos Tambah Kuota Provinsi, Warga DKI Jakarta Kini Masuk Daftar Penerima BST Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Antara/

PR DEPOK  Kementerian Sosial akan menambah jumlah provinsi yang menerima Bantuan Sosial Tunai pada tahun 2021, dari 33 provinsi menjadi 34 provinsi, dengan tambahan DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta sebelumnya tidak mendapatkan Bantuan Sosial Tunai karena terdapat Bantuan Presiden yang berupa sembako bagi keluarga penerima bantuan.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, pihaknya akan memperpanjang masa pemberian bantuan hingga Juni 2021 lantaran pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Online Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Simak Syarat dan Link Situsnya

“Karena fenomena Covid-19 ini masih dinamis, jadi kami mendapatkan amanah sementara ini untuk tahun depan dilanjut sampai bulan Juni 2021"

“Kemudian jumlahnya disesuaikan menjadi Rp200.000 per KK,” tutur Asep Sasa Purnama, pada Selasa, 27 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Dalam pernyataannya, Asep menjelaskan bahwa pengurangan dana dari Rp300.000 menjadi Rp200.000 karena pemerintah telah memberikan banyak bantuan di program-program lain yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Kecam SE Menaker yang Tak Naikkan Upah Minimum, Serikat Buruh Kembali Gelar Aksi November Mendatang

Selain itu, pengurangan dana juga disebabkan jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 yang bertambah menjadi 10 juta keluarga, bertambah 1 juta keluarga dari tahun sebelumnya yang berjumlah 9 juta keluarga.

“Kemudian tahun depan sasaran penerimanya pun menjadi 10 juta keluarga” tutur Asep.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan daya beli yang menurun akibat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemenaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Sementara itu, data penerima Bantuan Sosial Tunai ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS.

Data ini berasal dari data ajuan Kabupaten atau Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan ini, pemerintah bekerjasama dengan PT Pos sebagai mitra penyalur. Dengan demikian, bantuan bisa tersampaikan langsung kepada penerima manfaat.

Bantuan ini menjadi salah satu program bantuan yang diberikan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi.

Baca Juga: Aparat Diduga Terlibat, Legislator Dapil Papua Minta Pemerintah Tindaklanjuti Penembakan Tokoh Agama

Selain memberikan bantuan melalui Kementerian Sosial, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bantuan langsung tunai bagi para pelaku usaha lewat BLT BPUM UMKM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x