Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Pastikan Penuhi Hak Karyawan yang Terdampak Penyelesaian Kontrak

- 27 Oktober 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Antara Foto/Fikri Yusuf/

PR DEPOK - Pandemi Covid-19 berdampak pada transportasi penerbangan Indonesia. Hal ini membuat 700 karyawan PT Garuda Indonesia dilaporkan terkena dampak penyelesaian lebih awal dari masa kontrak. 

Terkait hal tersebut, pihak Garuda Indonesia melalui Direktur Utama (Dirut) Irfan Setiaputra angkat bicara dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Irfan memastikan untuk memenuhi seluruh hak karyawan tenaga kerja kontrak yang terdampak penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja.

Baca Juga: Besok Peringatan Sumpah Pemuda ke-92, Simak Sejarah Pembentukan Beserta Isi Naskahnya

"Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan," ujar Irfan.

Irfan menyampaikan kebijakan itu mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan "unpaid leave" imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

"Kebijakan itu merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19," ucap Irfan.

Lanjutnya, sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu perusahaan kedepankan.

Baca Juga: PSSI dan Kemenpora Satu Suara, Kompetisi Harus Segera Bergulir Meski di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x