Habib Rizieq Diisukan Akan Pulang ke RI, Refly Singgung Denda Rp110 Juta dan TKW Terancam Hukum Mati

- 29 Oktober 2020, 05:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara./

Tanggapan itu dilontarkan Refly Harun melalui satu unggahan video di YouTube pribadinya, Selasa 27 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 29 Oktober 2020, Refly Harun kali mengkaji dari sudut hukum tata negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menginjakkan kakinya di Indonesia. Bahkan, dikatakan dia, seharusnya pemerintah membantu kepulangan Habib Rizieq tersebut.

"Denda Rp110 juta kan mudah. Denda milyaran TKW yang terancam hukuman mati saja pemerintah mau talangi. Apalagi cuma Rp110 juta?," ucap dia.

Baca Juga: Diberondong Kritikan Erdogan, Emmanuel Macron Dapat Dukungan Sejumlah Pemimpin Eropa

Akan tetapi, Refly Harun menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan pemerintah karena Habib Rizieq besar pengaruhnya pada politik kanan di Indonesia.

"Seperti diketahui bahwa pemerintahan sekarang tidak berasal dari kanan, tentu keberatan menanggung denda pada politik kanan," ujarnya.

Lebih lanjut Refly Harun menambahkan, "Politik di Indonesia itu sederhana saja. Ada spektrum kanan, kiri, tengah, agak kanan, agak kiri. Lima spektrum politik di Indonesia."

Berkaca dari itu, menurutnya, yang saat ini berkuasa bukanlah spektrum kanan tetapi spektrum kiri. Baginya, spektrum kiri diartikan sebagai kubu Islam atau berbasis massa Islam.

Baca Juga: Jokowi Dihadiahi Sepeda Lipat, Waketum NasDem Singgung Pemberian Gitar Bas dari Personel Metallica

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah