Dituduh Aniaya 4 Orang karena Halusinasi, RI Berhasil Bebaskan WNI di Malaysia dari Hukuman Mati

- 29 Oktober 2020, 16:40 WIB
WNI asal Bima, NTB yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2020./ Kemlu.go.id
WNI asal Bima, NTB yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2020./ Kemlu.go.id /

Satu dari tiga korban penganiayaan Supardin, meninggal dunia.

Baca Juga: Diputuskan secara Aklamasi, Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Resmi Ditunda hingga Awal Tahun 2021

Pada 14 September 2010 dia ditangkap, kemudian oleh Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak, dijatuhi vonis hukuman mati karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Namun, pada tanggal 6 Juli 2012, vonis terhadap Sukardin diturunkan menjadi ditahan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa hingga mendapat pengampunan untuk dibebaskan.

Kemudian, oleh Mahkamah Persekutuan setempat pada tanggal 20 September 2016, vonis tersebut diperkuat.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Saat Long Weekend, Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Supardin masuk rumah sakit jiwa di RSJ Sentosa mulai 28 September 2010 sampai 19 Oktober 2020 dan didiagnosa mengidap Schizopherenia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Konjen RI di Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan, bahwa penyakit tersebut adalah gangguan jiwa yang serius, atau orang menafsirkan kenyataan secara tidak normal.

Selain itu, dapat menimbulkan beberapa kombinasi halusinasi, delusi, dan pemikiran serta perilaku yang sangat tidak teratur dan mengganggu fungsi sehari-hari, dan juga dapat melumpuhkan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KEMENLU ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x