Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi yang Menjerat Siti Fadillah Supari

- 31 Oktober 2020, 15:46 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan telah bebas murni, setelah mendekam di penjara selama 4 tahun.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Sabtu, 31 Oktober 2020.

Rika mengatakan, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 100 Orang Reaktif Covid-19 Setelah Rapid Tes di 54 Titik Wisata Jawa Barat

Saat ini, Siti telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

Namun, masih banyak yang belum tahu perjalanan sebenarnya kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari RRI.

16 Juni 2017, Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, BPBD Banten Minta Warga Tak Beraktivitas di Sekitar Pantai

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Sebut Dokter Ambil Untung dari Covid-19, Donald Trump Dikecam Organisasi Medis

Selain itu, perbuatan Siti dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Walaupun begitu, Siti tetap bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Burnley Vs Chelsea: Pembuktian The Blues Jaga Konsistensi

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: NASA Rilis Rekaman Suara Misterius dari Luar Angkasa, Indikasi Ada Kehidupan Lain?

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Depok

Menurut hakim uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Sukabumi

Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.

"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat," ujarnya.

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Jumat, 16 Juni 2017.

Baca Juga: Pindahkan Patung Donald Trump ke Tempat Sampah, Madame Tussauds Angkat Bicara

Menurut Siti vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dirinya dituntut pindana enam tahun penjara.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.

Baca Juga: Partai Republik Pro Bisnis, SBY Sebut Ada Tokoh di Pemerintahan Jokowi Berharap Donald Trump Menang

Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu berharap peradilan segera dibenahi.

Menurut Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia, korbannya kan banyak sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

"Kayak begini bukan memberantas korupsi. Ini namanya memberantas korupsi dengan koruptor data," tutur Siti Fadilah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x