Mahfud MD Minta Penyampaian Kritikan Pernyataan Emmanuel Macron Dilakukan Tertib dan Tidak Anarkis

- 1 November 2020, 09:11 WIB
Menkopolhukam RI, Mahfud MD (tengah) dalam pertemuan antar pimpinan umat beragama, di Istana Presiden, Sabtu 31 Oktober 2020.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD (tengah) dalam pertemuan antar pimpinan umat beragama, di Istana Presiden, Sabtu 31 Oktober 2020. /Dok. Setkab RI./

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah mengingatkan penyampaian pendapat sebagai tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron dilakukan secara tertib.

Hal tersebut disampaikannya usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu sejumlah tokoh agama pada Sabtu, 31 Oktober 2020 di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertemu dengan sejumlah perwakilan organisasi keagamaan.

Baca Juga: Adanya Potensi Bencana Akibat Fenomena La Nina, Megawati Soekarnoputri Beri Pesan kepada Joko Widodo

Di antaranya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Muhyiddin Junaidi, Sekjen PB Nahdlatul Ulama Hemy Faishal, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia Ignatius Kardinal Suharyo.

Selanjutnya, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia Arief Harsono, dan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Xs. Budi Santoso Tanuwibowo.

Dikutip Pikirarakyat-Depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Mahfud MD menyebutkan bahwa setiap upaya mengutarakan pendapat terkait pernyataan Emmanuel Macron dilakukan secara tertib dan tidak merusak.

“Pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apa yang dinyatakan oleh Presiden Prancis itu supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak, bisa melalui media-media yang tersedia,” ujarnya.

Baca Juga: Di Hari-hari Terakhir Kampanye, Donald Trump Kritik Pejabat dan Ahli Medis yang Memerangi Covid-19

Penyampaian tanggapan itu, kata dia, tidak boleh dilakukan secara anarkis. Sebab menurutnya, di Indonesia tidak ada satu institusi atau orang yang harus dianggap ikut bertanggung jawab atas pernyataan Presiden Macron.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan setiap orang dipersilahkan menyatakan pendapatnya, menyampaikan kritiknya, serta mengadukan aspirasinya tetapi itu perlu dilakukan dengan tertib.

“Dipersilakan kalau mau mengadukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, tapi sampaikanlah itu dengan tertib dan tidak melanggar hukum," katanya.

Ia menambahkan, "Sekali lagi, tidak ada di sini apakah itu institusi, apakah itu perusahaan, apakah orang, yang harus dianggap bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron."

Baca Juga: Pindahkan Patung Donald Trump ke Tempat Sampah, Madame Tussauds Angkat Bicara

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk dapat mengekspresikan pendapat, kritik, dan aspirasinya tanpa harus merusak apapun dan harus dilakukan dengan tertib.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah