Terus Dorong Pengembangan Kota, KemenPUPR: Jangan Lupakan Prinsip Layak Huni dan Ramah Lingkungan

- 2 November 2020, 14:10 WIB
Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah setelah direvitalisasi oleh Kementerian PUPR.*
Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah setelah direvitalisasi oleh Kementerian PUPR.* /Dok. Kementerian PUPR./

Pembangunan kota berkelanjutan merupakan pembangunan yang mengintegrasikan berbagai aspek.

Seperti pengembangan aspek sosial dan ekonomi, tetapi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungannya.

“Oleh karena itu, pengembangan kota wajib memenuhi prinsip-prinsip tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan generasi mendatang,” ucapnya.

Penataan kota antara lain dilakukan Kementerian PUPR melalui pengembangan potensi kota seperti aset pusaka kota, kawasan heritage, bangunan bersejarah serta budaya masyarakat di dalamnya.

Baca Juga: Puji Keberanian Erick Thohir Rombak Petinggi BUMN, DPR: Hasil Kerjanya Telah Tunjukkan Tren Positif

Seperti contoh pada 2019, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelesaikan penataan Kota Lama Semarang di Jawa Tengah seluas 22,2 hektare.

Program tersebut menjadi pemicu pembangunan Kota Semarang sebagai kota pusaka yang layak huni dan berkelanjutan, serta meningkatkan potensi ekonomi lokal dan sektor pariwisata.

Selain mewujudkan kota pusaka, Kementerian PUPR juga melakukan program penataan kota dengan memperbaiki kualitas kawasan permukiman kumuh di perkotaan melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Pada 2020, Kotaku diselenggarakan melalui Program Padat Karya Tunai di 364 kelurahan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan anggaran sebesar Rp429,5 miliar.

Baca Juga: Sempat Saling Bermanuver, KKP Pukul Mundur Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah