PP itu mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.
Kedua, menurut Taufik, pihaknya belum menerima data-data rilis dari BPS untuk triwulan ke tiga. Sampai tanggal 27 Oktober pada pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan, data belum dirilis.
Baca Juga: Sekolah di Prancis Kembali Dibuka, Siswa dan Guru Heningkan Cipta Kenang Samuel Paty Diawasi Tentara
Maka dari itu, lanjutnya, Rachmat meminta agar setiap kabupaten dan kota dapat melalukan survei dalam rangka pembahasan penetapan UMK.
"Silakan kabupaten dan kota untuk melakukan survei dan hal lainnya, kalau waktunya cukup, ini tinggal direkomendasikan ke Gubernur," tutur Taufik.***