Kasus Korupsi di PT DI, KPK Panggil Budiman Saleh sebagai Tersangka

- 3 November 2020, 15:21 WIB
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.*
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.* /Antara/Puspa Perwitasari./

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan BUS dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

“Hari ini, BUS dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia dari tahun 2007 hingga 2017,” ujar Ali, Selasa 3 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jakarta Kota Terbaik, Ferdinand Hutahaean: Anies Seharusnya Ucapkan Terima Kasih ke Pendahulunya!

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan BUS sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

BUS sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Tersangka BUS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah Diteken Jokowi, KSPI Sebut Omnibus Law Dapat Kurangi Nilai Pesangon Buruh

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x